Lebak, 24 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Lebak melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi melaksanakan Operasi Patuh Maung 2025 pada hari ini, Kamis (24/7), di sejumlah titik strategis di wilayah Rangkasbitung.
Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dilangsungkan di beberapa lokasi utama, di antaranya Bundaran Papanggo, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Otto Iskandardinata. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara serta penegakan hukum berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Muhammad Hafizh, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan kepolisian yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya penting bagi keselamatan pribadi, tapi juga bagi pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Fokus Penindakan
Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian fokus menindak sejumlah pelanggaran yang dinilai rawan menyebabkan kecelakaan, antara lain:
-
Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
-
Pengendara di bawah umur.
-
Pengemudi motor yang membonceng lebih dari satu orang.
-
Tidak mengenakan helm standar (SNI) bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
-
Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
-
Melawan arus lalu lintas.
-
Berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, petugas juga mengincar pelanggaran administratif seperti tidak membawa surat kendaraan lengkap, penggunaan knalpot tidak standar (brong), serta kelengkapan kendaraan lainnya yang melanggar aturan.
Edukasi dan Penegakan
AKP Hafizh menambahkan bahwa selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat. “Kami tidak hanya melakukan penilangan, tetapi juga memberikan imbauan agar pengendara lebih memahami pentingnya keselamatan,” ujarnya.
Operasi Patuh Maung 2025 akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum beraktivitas di jalan raya.













